Ridwan Kamil Sarankan Anies Konsultasi ke Pusat Terkait PSBB Total
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Antara Foto)

Bagikan:

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar mengkonsultasikan pemberlakuan kembali PSBB total ke pemerintah pusat.

“Kemarin saya menyarankan ke Gubernur Jakarta agar mengkonsultasikan lebih mendalam ke pemerintah pusat (terkait PSBB total) karena setiap kebijakan di Jakarta tentu berhubungan dengan dampak di level nasional," kata Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Kang Emil dikutip Antara, Jumat, 11 September.

Ridwan Kamil mengatakan Pemprov Jabar sudah memutuskan dua strategi penanggulangan COVID-19 yakni strategi untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dan wilayah non Bodebek.

"Kita ini sudah diputuskan bahwa Jawa Barat strateginya terbagi dua strategi yakni buat Bodebek dan strategi non Bodebek," kata dia.

Menurut Ridwan Kamil, strategi di Bodebek harus satu frekuensi dengan DKI Jakarta karena mayoritas kasus COVID-19 di Jawa Barat berada di Bodebek.

"Jadi kalau Pak Anies ke kiri kita ke kiri, Pak Anies ke kanan kita ke kanan, semata-mata karena klaster COVID-19 Jawa Barat juga paling besar, hampir 70 persen ada di Bodebek," kata dia.

Dia mengatakan sebenarnya status Bodebek tidak berubah terkait COVID-19 yakni masih PSBB yang diterjemahkan intensitasnya oleh wali kota dan bupati.

"Jadi sebenarnya Jakarta juga bukan hal baru karena statusnya juga masih PSBB. Pembatasan kira-kira, bukan pelarangan, kalau pelarangan itu namanya lockdown," kata dia.

"Kalau pembatasan diatur, yang boleh 11 kemudian yang tidak boleh 15. Itu terserah sesuai jadi Bodebek akan menyesuaikan, yang ada hubungan dengan dibatasinya di Jakarta maka di Bodebek akan menyesuaikan," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.