Jakarta PSBB Lagi, DPRD: Pengetatan Jangan Tanggung-tanggung, Berlakukan Jam Malam
Ilustrasi/Angga Nugraha VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jakarta akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat mulai Senin, 14 September pekan depan. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyarankan agar Pemprov DKI juga memberlakukan jam malam.

"Kebijakan pengetatan jangan tanggung-tanggung. Jam malam perlu diberlakukan dan pengurus RT dan RW wajib bertanggung jawab mengawasinya," kata Gilbert dihubungi VOI, Jumat, 11 September. 

Menurutnya faktor utama yang menyebabkan PSBB transisi gagal menekan angka penyebaran COVID-19 adalah pengawasan protokol kesehatan yang tidak tegas. Akibatnya, banyak masyarakat yang menyepelekan pencegahan penularan virus corona.

"Penyebaran utama penularan saat ini adalah di lokasi-lokasi tertentu, di mana masyarakat tidak patuh terhadap protokol. Misalnya, kumpul-kumpul di jalan sempit atau gang, pasar tradisional, dan angkutan umum swasta," jelas dia.

Gilbert berharap PSBB yang akan kembali berlaku tidak menjadi kedok PSBB transisi dengan nama baru. Menurutnya, pengorbanan masyarakat terlalu besar, khususnya yang patuh dengan protokol pencegahan. 

"Bila ketidaktegasan merupakan penyebab gagalnya PSBB Transisi, maka hal tersebut jangan sampai terulang di PSBB ketat. Saat ini, masyarakat dilarang kumpul-kumpul. Angkutan umum dan pasar harus diawasi serius selama beroperasi, jam operasional pasar dibatasi, serta libatkan TNI dan Polri," tutur Gilbert.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya 3 alasan yang membuat dirinya memutuskan untuk mengembalikan status PSBB. Tiga alasan ini merupakan parameter angka yang saat ini menunjukkan kondisi wabah COVID-19 di DKI saat ini menjadi mengkhawatirkan. 

Pertama, tren kasus kematian akibat COVID-19 meningkat sejak masa PSBB transisi. Kemudian, angka kasus aktif juga semakin meningkat. 

Kenaikan kasus aktif mengakibatkan keterpakaian tempat tidur isolasi perawatan dan ICU khsusus pasien COVID-19 akan segera penuh. Jika tak dilakukan PSBB, rumah sakit tak akan lagi bisa menampung pasien COVID-19 baru dalam beberapa waktu ke depan.

"Dari tiga data yaitu angka kematian, keterpakaian tempat tidur isolasi, keterpakaian ICU khusus COVID-19 menunjukkan bahwa situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat," kata Anies.