Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat. Setelah sebelumnya Jakarta lebih didulu memberlakukan kebijakan tersebut.

Pada Rabu 8 April, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

Terkait hal itu, Juru bicara pemerintah untuk virus corona atau COVID-19, Achmad Yurianto membenarkan bahwa Menkes telah menyetujui PSBB diberlakukan di Jawa Barat.

Saat ditegaskan apakah pemberlakuan kebijakan ini untuk Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), Yuri hanya mengatakan, sesuai dengan apa yang diajukan pemohon.

"Sudah disetujui. Sesuai surat Gubernur Jabar," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 April.

Samakan frekuensi

Emil mengatakan, wilayah Bodebek harus seirama dengan DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan pencegahan COVID-19. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

Sehingga, diputuskan untuk mengikuti kebijakan yang diterapkan di DKI Jakarta dengan memberlakukan PSBB. "Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek," ucap Ridwan Kamil, Rabu, 8 April.

Dengan alasan tersebut, besar harapan jika Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan menyetujui permohonan status PSBB di lima daerah tersebut. Butuh waktu sekitar dua hari untuk mempertimbangkan dan menentukan apakah hal ini disetujui atau tidak.

"Nanti akan ditinjau oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya," kata Ridwan Kamil.

Berlakukan jam malam

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pengajuan kebijakan PSBB ini sudah berdasarkan data yang sudah dihimpunnya. "Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima (dari daerah). Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi argumentasi PSBB kepada pemerintah pusat," kata Ridwan dalam keterangan, Selasa, 7 April.

Untuk semakin memperkuat data yang akan disampaikan ke pusat, Ridwan menyebut, pihaknya masih menunggu laporan hasil tes masif COVID-19 lewat metode Rapid Diagnostic Test (RDT). Hasil tes ini nantinya akan digunakan untuk melihat peta sebaran dan pola-pola baru yang ada dan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait PSBB di wilayahnya.

Dalam pemberlakuan PSBB, selain melihat wilayah yang paling tinggi terjangkit virus, nantinya Pemprov Jawa Barat akan memprioritaskan daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Selain itu, Ridwan mengatakan pihaknya telah menyepakati perencanaan pemberlakuan jam malam sebagai langkah meningkatkan physical distancing atau menjaga jarak di daerah.

Langkah ini, kata dia, juga telah disetujui Kapolda Jawa Barat Irjen Budi Rudy Sufahriadi. "Kita menyepakati agar merencanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabupaten/kota untuk segera melakukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar ... Tadi sudah disetujui oleh Pak Kapolda, asal berkoordinasi dengan kepolisian di bawah Polda," kata dia.