Ini Ketentuan Khusus Operasi Kapal di Wilayah Berstatus PSBB
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) punya aturan khusus dalam menjalankan operasi kapal PSO (public service obligation) penumpang dan kargo di daerah yang telah menjalankan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi COVID-19.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan, selama masa PSBB, operasi kapal masih bisa dilakukan dengan juga mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat di daerah tersebut. 

Wisnu bilang, selama masa PSBB, kapal penumpang wajib mengurangi kapasitas penumpang hingga setengahnya. "Untuk transportasi laut, yaitu kapal penumpang membatasi 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk atau tempat tidur dengan penerapan physical distancing,” ujar Wisnu di Jakarta, Sabtu, 18 April.

Sementara, kapal penumpang dalam masa PSBB dapat diizinkan untuk mengangkut kargo (barang) karena ada keterbatasan jumlah kapal khusus kargo yang memasuki daerah PSBB untuk mengangkut logistik.

Namun, ada ketentuan yang mesti dipatuhi. Kapal hanya untuk mengangkut logistik dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19, untuk mengangkut logistik bahan kebutuhan pokok, barang penting dan esensial. Pemuatan kargo di atas kapal penumpang wajib memperhatikan keamanan stabilitas kapal.

Selain itu, dalam masa PSBB, pengoperasian pelabuhan juga diizinkan, tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Misalnya, pekerjaan bongkar muat logistik khusus dukungan penanganan dan pencegahan COVID-19, melakukan bongkar muat barang ekspor/impor, barang kebutuhan pokok, dan barang penting dan barang esensial.

"Pelabuhan juga mesti mengurangi kepadatan pemusatan petugas, pekerja, maupun pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing. Serta, kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring, dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing," tuturnya.

Sebagai informasi, ada 8 daerah yang telah mendapat perizinan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan status PSBB. Sebagian daerah tersebut telah resmi menjalankan PSBB sejak beberapa hari lalu.

Pertama, DKI Jakarta telah resmi memberlakukan status PSBB sejak 10 April lalu. PSBB berlaku selama 2 pekan hingga 23 April. Beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April. 

Selanjutnya, kota Pekanbaru, Riau telah memberlakukan PSBB sejak 17 April. Lalu, daerah Tangerang Raya di Provinsi Banten resmi memberlakukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei. Ada kemungkinan perpanjangan masa PSBB di daerah yang telah memberlakukan.

Beberapa daerah lain juga bakal segera menerapkan status PSBB. Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan memberlakukan PSBB pada tanggal 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Selanjutnya, Kota Tegal, Jawa Tengah juga akan memberlakukan PSBB karena telah direstui oleh Kemenkes. Namun, Gubernur Jawa Tengah belum memutuskan kapan PSBB di Tegal resmi berlaku. Sumatera Barat juga baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB. Tanggal penetapan sedang dipersiapkan pemerintah setempat.