JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tak perlu meminta perizinan ke pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan kembali PSBB ketat di Jakarta. Sebab hingga saat ini, Pemprov DKI masih mengantongi izin dari pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB.
"Jakarta masih berstatus PSBB, sejak 10 april sampai dengan sekarang. Jadi, kita ini bukan memulai sesuatu yang baru," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 11 September.
Terpisah, Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga menyebutkan DKI masih bisa menggunakan izin PSBB yang pertama kali diterapkan pada bulan April 2020.
"PSBB DKI kan izinnya belum pernah dicabut sejak disetujui dan diberlakukan. Tidak perlu lagi izin, hanya mengoordinasikan kembali sehingga pelaksanaannya ada kesiapan," tutur Safrizal.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pengajuan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Daerah yang bisa ditetapkan status PSBB adalah daerah dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Selain itu, daerah bisa ditetapkan PSBB jika terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Untuk mendapatkan status PSBB, kepala darah harus mengajukan surat permohonan disertai dengan data kasus COVID-19 kepada Menkes Terawan Agus Putranto.
DKI Jakarta menjadi provinsi yang pertama kali mengajukan perizinan PSBB ke Kemenkes pada Kamis, 2 April. Setelah mendapat perizinan, PSBB DKI dimulai pada 10 April.
Kemudian, DKI memutuskan untuk mengganti status penanganan menjadi PSBB transisi sejak 5 Juni dengan pertimbangan pemulihan ekonomi.
Namun, setelah PSBB transisi berjalan tiga bulan, kondisi kasus COVID-19 di DKI mulai mengkhawatirkan. Hal ini yang menyebabkan Anies mengembalikan status menjadi PSBB yang mulai berlaku pada Senin 14 September mendatang.