Bagikan:

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI akan memasukkan peraturan mengenai penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) di masa PSBB dalam rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan COVID-19.

Sebab, selama ini, bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI saat memberlakukan PSBB sebatas bantuan sosial (bansos) nontunai berupa penyaluran sembako.

Wakil Ketua Bapemperda Dedi Supriadi meyebut, ketentuan mengenai BLT adalah satu pasal krusial dalam raperda. Sebab, hal ini mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah COVID-19. 

"Perlindungan dan jaminan sosial ini akan diatur dalam Bab Khusus di Raperda ini, untuk memastikan ketepatan penyaluran bansos kepada masyarakat, tepat sasaran, tepat volume dan tepat waktu," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.

Pembahasan pasal per pasal telah dimulai sejak Senin, 5 Oktober lalu kemarin. Kemarin, Bapemperda mendengarkan pemaparan eksekutif dan masukan dari berbagai stakeholder.

Sedangkan pada hari ini dijadwalkan pembahasan pasal demi pasal serta pendalaman dalam draf rancangan peraturan daerah mengenai penanganan COVID-19.

Salah satu pasal krusial dalam Raperda adalah ketentuan mengenai perlindungan bagi rakyat yang terdampak kebijakan PSBB akibat wabah Covid-19. 

"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak khususnya rakyat kecil. Ketentuan ini sudah masuk dalam draft Raperda Covid-19," ujar dia.

Sebagai informasi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya akan merumuskan peraturan daerah (perda) mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI.

Menurutnya, rencana penyusunan perda ini memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dari aturan PSBB DKI yang telah ada, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020. 

"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD," kata Prasetio.

Prasetio mengungkapkan, alasan dirinya berencana menyusun perda mengenai PSBB karena merasa tidak dilibatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika membuat aturan pembatasan, mulai dari PSBB awal, PSBB transisi, hingga PSBB jilid II.

"DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan. Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan, kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini," kata Prasetio.

"Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan aturan di keijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," lanjut dia.