Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menolak permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada 6 daerah. Akibat ditolak, daerah ini belum mendapatkan kekuatan hukum atas pembatasan serta larangan sejumlah kegiatan untuk mencegah penularan COVID-19. 

Daerah yang mendapat penolakan tersebut adalah Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur pada 11 April; Kota Sorong, Papua Barat pada 12 April; Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah ada 12 April.

Lalu, Kabupaten Fak-fak, Papua Barat, mendapat penolakan pengajuan PSBB pada 14 April; Kabupaten Boolang Mangondow, Sulawesi Utara pada 15 April; dan Kota Gorontalo, Gorontalo pada 19 April.

Terawan menyebut, alasan penolakan pengajuan PSBB  karena tim teknis Kemenkes dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo memutuskan kejadian penyebaran virus corona di 6 daerah tersebut belum separah daerah lain yang telah menerima status PSBB.

"(Pengajuan PSBB) ditolak karena tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lain," tutur Terawan dalam keterangan yang diterima VOI, Senin, 20 April. 

Segala ketentuan dalam mengajukan PSBB diatur dalam  Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 

Kriteria PSBB diatur dalam Pasal 2 Permenkes 9/2020. Daerah yang bisa ditetapkan status PSBB adalah daerah dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 

Selain itu, daerah bisa ditetapkan PSBB jika terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Untuk mendapatkan status PSBB, kepala darah harus mengajukan surat permohonan disertai dengan data kasus COVID-19 kepada Menkes Terawan. Kemudian, Menkes meneruskan permohonan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo  untuk menetapkan status. 

Dalam proses penetapan PSBB, Pasal 7 PMK Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan bahwa menteri membentuk tim yang melakukan kajian epidemiologis, aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. 

Kemudian, Pasal 13 PMK 9/2020 mengatur tentang pelaksanaan PSBB. Ketika suatu daerah sudah mendapat status PSBB, mereka melaksanakan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial-budaya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan,  komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Sebagian daerah telah resmi menjalankan PSBB sejak beberapa hari lalu. Pertama, DKI Jakarta telah resmi memberlakukan status PSBB sejak 10 April lalu. PSBB DKI berlaku selama 2 pekan hingga 23 April, namun bisa diperpanjang. Beberapa daerah di Jawa Barat, yakni Bogor, Depok, dan Bekasi resmi memberlakukan PSBB sejak 15 April hingga 28 April. 

Selanjutnya, kota Pekanbaru, Riau telah memberlakukan PSBB sejak 17 April. Lalu, daerah Tangerang Raya di Provinsi Banten resmi memberlkukan PSBB sejak hari ini sampai 3 Mei. 

Beberapa daerah lain juga bakal segera menerapkan status PSBB. Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan memberlakukan PSBB pada tanggal 24 April hingga 7 Mei. Kemudian, wilayah Bandung Raya (Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Sumedang) bakal menerapkan pada 22 April hingga 6 Mei.

Selanjutnya, Kota Tegal, Jawa Tengah juga akan memberlakukan PSBB karena telah direstui oleh Kemenkes. Namun, Gubernur Jawa Tengah belum memutuskan kapan PSBB di Tegal resmi berlaku. Sumatera Barat juga baru saja mendapat restu pemberlakukan PSBB. Tanggal penetapan sedang dipersiapkan pemerintah setempat.

Kemudian, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan serta Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah mendapat persetujuan dari Terawan untuk segera menetapkan PSBB. 

Berdasarkan hasil kajian epidemiologis, ada sejumlah alasan daerah-daerah ini perlu ditetapkan status PSBB. Misalnya, ada penambahan kasus yang cepat dari waktu ke waktu, terjadinya sebaran yang makin luas di keseluruhan wilayah itu, lalu terjadi penularan lokal dari satu orang ke orang yang lain. 

"Daerah itu perlu untuk secara kuat melakukan pembatasan sosial, maka sudah ada beberapa daerah yang sudah diputuskan untuk bisa memperlakukan pembatasan sosial berskala besar," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.