JAKARTA - Aturan soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melawan pandemi COVID-19 dianggap berbelit. Bagaimana tidak. Seorang kepala daerah harus melakukan pengajuan terlebih dulu kepada Menteri Kesehatan (Menkes). Kemudian, Menkes meneruskan permohonan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo untuk menetapkan status.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak alur panjang tersebut disebut sebagai alur yang berbelit. Menurut dia, pemerintah pusat hanya ingin agar segala keputusan yang dibuat tak terburu-buru dan dilakukan dengan hati-hati.
"Ini penting sekali. Bagi kita, kita tidak ingin memutuskan itu grusak-grusuk, cepat tetapi tidak tepat. Sehingga lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan, dengan kejernihan dan kalkulasi yang detail dan mendalam," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 9 April.
Sebelum mengambil keputusan untuk mengizinkan PSBB di daerah, kata Jokowi, pemerintah pusat akan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti jumlah kasus virus corona, dukungan sumber daya di daerah, serta pertimbangan ekonomi, sosial, dan budaya.
Pertimbangan tersebut diambil mengingat penetapan kebijakan tersebut akan berdampak pada kegiatan masyarakat, mulai dari penutupan sekolah hingga perkantoran. Sehingga, tak semua wilayah kemudian bisa mengambil kebijakan pembatasan sosial tersebut.
"Pelaksanaan PSBB ini tidak lakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," kata dia.
Hingga saat ini, baru DKI Jakarta yang mengantongi izin pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam pengajuan kebijakan ini, permohonan yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat dikembalikan oleh Menkes Terawan.
Alasannya, saat itu administrasi yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lengkap sehingga harus dilengkapi terlebih dahulu. Setelah perbaikan berkas, Terawan kemudian menandatangani pengajuan tersebut dan Jakarta siap untuk melaksanakan PSBB pada Jumat, 10 April.
Ketika suatu daerah sudah mendapat status PSBB, mereka kemudian dapat melaksanakan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial-budaya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
BACA JUGA:
Peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pembatasan tempat atau fasilitas umum dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Selain Jakarta, sebenarnya sudah ada beberapa wilayah lain yang mengajukan PSBB seperti seperti Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.