Bagikan:

JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatur teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum juga diterbitkan. Anies masih berkutik pada aturan ojek online membawa penumpang.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Namun, Anies ingin memperbolehkan ojek online (ojol) untuk tetap melayani penumpang. Dalam pengamatan Ketua Majelis Profesi Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin, ada alasan khusus Anies tak melarang ojol mengangkut penumpang. 

Muslich melihat Anies khawatir jika ojol semakin kehilangan pendapatan. Sebab, pengantaran penumpang menjadi fitur terbanyak yang digunakan masyarakat dibanding pengantaran makanan dan barang.

Terlebih, masih ada sejumlah bidang pekerjaan yang masih beroperasi di luar rumah. Mereka masih membutuhkan layanan ojek penumpang untuk mengantar mereka menuju lokasi kerja maupun moda transportasi umum.

Tapi, bagaimanapun juga, Anies tak bisa melanggar ketentuan Permenkes Nomor 9/2020. Apalagi, upaya physical distancing (jaga jarak aman) tak bisa diterapkan pada ojol penumpang.

"Kan tidak mungkin juga tiap pengemudi ojol mengenakan alat pelindung diri (APD) ketika bekerja karena itu dikhususkan untuk tenaga medis," kata Muslich saat dihubungi VOI, Kamis, 9 April. 

Ilustrasi foto (Irfan Meidianto/VOI)

Cari alternatif

Oleh karenanya, pengamat transportasi dari UGM ini menyarankan Anies mengikuti aturan Menteri Kesehatan dan mencari beberapa alternatif dan bekerja sama dengan para aplikator ojol seperti Gojek dan Grab. 

"Bagi pekerja yang memerlukan transportasi online, mereka tetep dapat difasilitasi oleh driver mobil dengan pembatasan jumlah penumpang yang memenuhi syarat phisical distancing," ucap Muslich. 

Anies juga bisa memanfaatkan peranan ojol untuk mengantar bantuan sosial seperti bahan pangan ke rumah-rumah warga. Hal ini juga membantu mengurangi potensi kerumunan. 

Lanjut dia, Anies bisa mengonsentrasikan PD Pasar Jaya untuk mengatur kegiatan belanja warga di tiap pasar dilakukan secara online dan memanfaatkan ojol untuk mengantar belanjaan ke rumah. 

Namun, upaya ini juga mesti mendapat pengertian dari para aplikator. "Gojek dan Grab diharapkan bisa mengadakan diskon biaya pengantaran bagi masyarakat, dengan tidak mengurangi pendapatan ojol," ungkapnya. 

Sebagai informasi, PSBB DKI resmi diterapkan pada Jumat, 10 April mendatang. Upaya pencegahan penularan COVID-19 ini berlaku selama 14 hari dan waktu penerapannya bisa diperpanjang. 

Secara umum, penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang sudah dikeluarkan Anies secara bertahap sejak 3 pekan lalu. Di antaranya adalah seruan untuk bekerja dan belajar dari rumah, menghentikan kegiatan peribadatan di tempat ibadah, dan pembatasan transportasi. 

Selain itu, Anies juga memperpanjang masa penutupan tempat wisata, baik milik Pemprov DKI maupun swasta. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jarak atau social distancing-physical distancing. Hanya saja, seruan tersebut sudah bertopang pada penegakan hukum. 

Kegiatan pernikahan tidak dilarang, namun harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara, perayaan resepsi dilarang. Kemudian, kegiatan khitanan atau sunatan juga masih diperbolehkan, namun dilarang untuk dirayakan. 

Pembatasan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Jaklingko diperketat. Jam operasional transportasi yang dikelola Pemprov DKI diperpendek, yakni mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Kemudian, jumlah penumpang dalam satu bus maupun gerbong juga dikurangi. Kapasitasnya berkurang sebanyak 50 persen. 

Ada satu catatan penting yang disampaikan Anies terhadap penerapan social distancing-physical distancing bagi warga DKI. Ketika PSBB dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang dalam suatu kegiatan. 

Terdapat 8 kegiatan dunia usaha (perkantoran) yang mendapat pengecualian untuk dihentikan. Sektor usaha ini masih diperbolehkan beroperasi dan berkegiatan di luar rumah, yakni:

1. Kesehatan 

2. Pangan 

3. Energi seperti air, gas, listrik, dan BBM

4. Jasa komunikasi dan media 

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal 

6. Logistik distribusi barang 

7. Kebutuhan sehari-hari dan retail seperti warung kelontong 

8. Sektor industri strategis di Ibu Kota