Jakarta PSBB Lagi, Restoran-Kafe Tak Boleh Makan di Tempat
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti beberapa bulan lalu ketika awal pandemi COVID-19.

Mulai Senin, 14 September, semua tempat makan seperti restoran dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun pengunjung tak lagi dibolehkan makan di tempat.

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 9 September.

Anies menyebut, banyak penularan kasus COVID-19 yang terjadi ketika masyarakat makan bersama di tempat makan. Tanpa mengenakan masker, pengunjung sering makan sambil mengobrol dengan orang yang dikenal.

Oleh karenanya, semua tempat makan di DKI saat ini hanya diperkenankan melayani pesanan antar atau makanan dibungkus dan dibawa pulang.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.

Anies mengatakan keputusan PSBB awal, diambil dalam rapat Gugus Tugas sore tadi. Pengetatan aktivitas warga dinilai perlu dilakukan mengingat meningkatnya jumlah positif COVID-19.

“Maka dengan melihat kedaruratan ini tidak ada banyak pilihan bagi warga Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” papar Anies.

Saat ini Pemprov DKI menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Nantinya ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan namun pelaksanaannya tetap diminimalkan.