PSBB, Pengusaha Minta Anies Perpanjang Stimulus dan Relaksasi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi DKI Jakarta Sarman Simanjorang, mengaku memaklumi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan PSBB secara ketat.

"Pelaku usaha sangat memaklumi kebijakan tersebut, suatu pilihan sulit bagi pak Gubernur. Bagi pengusaha kebijakan ini amat berat, akan tetapi harus kita terima dan dukung," kata Sarman dalam keterangannya, Kamis, 10 September. 

Namun, Sarman meminta Anies untuk memfasilitasi pemberian berbagai stimulus maupun relaksasi pajak agar pengusaha bisa mempertahankan usahanya yang dibatasi akibat PSBB.

"Harapan kami adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha agar dapat diperpanjang sampai akhir tahun," ucap dia.

Sarman menyatakan, penerapan PSBB ketat yang kembali diberlakukan akan membuat kondisi perekonomian Jakarta kembali stagnan kembali. 

Sebab, banyak aktivitas perkantoran yang akan tutup. Lalu, kegiatan operasional berbagai sektor usaha seperti pusat perbelanjaan, mal, kafe, restoran, hotel, termasuk pelakuk UMKM akan kembali terhambat.

Ia melanjutkan, penerapan PSBB yang diperketat ini juga akan menekan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ketiga nanti dan berportensi terkontraksi dan resesi.

"Pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal dua terkontraksi minus 8,22 persen di atas nasional yang terkontraksi minus 5,32 persen," ungkap Sarman. 

"Dengan kebijakan PSBB ini, di mana berbagai sektor usaha jasa akan tutup dan konsumi rumah tangga dipastikan menurun maka pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal tiga berpotensi minus," tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI sedang menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19 yang akan berlaku mulai Senin, 14 September. 

Ketika PSBB telah kembali berlaku, seluruh kegiatan usaha dan perkantoran, di luar 11 sektor usaha esensial, diwajibkan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Semua tempat makan seperti restoran dan kafe masih diperkenankan beroperasi, namun pengunjung tak lagi dibolehkan makan di tempat. Semua tempat hiburan, kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa dan membuat kerumunan juga tidak boleh dilakukan.

"Kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluar dan lain-lain yang sifatnya mengumpukan orang dari berbagai tempat sebaiknya ditunda. Ingat, penularan COVID-19 di acara seperti ini, potensinya sangat besar," ucap Anies.

Anies juga akan kembali membatasi jumlah penumpang transportasi umum secara ketat. Kemudian, ganjil-genap untuk sementara juga akan ditiadakan. Tapi, bukan berarti masyarakat bisa bebas bepergian dengan kendaraan pribadi.

"Saat ini, kondisi darurat lebih darurat daripada awal wabah dahulu maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Tetap saja di rumah dan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," ucap Anies.