PSBB Ketat di Jakarta Kembali Berlaku, DPR Batasi Jumlah dan Waktu Rapat
Gedung DPR/Irfan Meidianto (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - DPR akan membatasi jumlah peserta dan waktu rapat di tiap komisi. Kebijakan ini bakal diambil setelah Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin, 14 September mendatang.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, setiap rapat nantinya hanya boleh dihadiri 20 persen dari jumlah anggota komisi.

"Rapat paling banyak dihadiri 20 persen dari jumlah anggota per komisi atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," kata Indra kepada wartawan, Kamis, 10 September.

"Jadi komposisinya kurang lebih pimpinan komisi hadir dua orang, perwakilan fraksi sembilan orang atau satu orang per fraksi. Sisanya virtual yang kita sediakan," imbuhnya.

Pembatasan ini, sambung Indra, juga akan berlaku untuk kementerian atau lembaga mitra kerja DPR RI hingga wartawan yang melakukan peliputan.

Sedangkan terkait jadwal rapat, dia menegaskan DPR RI tidak akan mengurangi jumlah rapat di 11 komisi. Alasannya, saat ini semua komisi sedang mengejar rapat kerja terkait anggaran dengan mitra kerjanya.

Namun, dalam waktu pelaksanaannya akan dilakukan pengaturan. Termasuk membatasi waktu rapat hanya boleh empat jam dan tidak boleh ada rapat dengan mitra kerja lebih dari jam 18.00 WIB.

Indra menyebut pihaknya terus mempersiapkan konsep penerapan PSBB di lingkungan DPR RI dan tinggal mendapatkan pesetujuan dari pimpinan DPR RI. 

"Kita sedang menyiapkan konsep hari ini, mudah-mudahan sudah disetujui pimpinan. Karena ini kan masih ada rapat-rapat sampai dengan masa reses berkaitan dengan anggaran K/L di komisi," pungkasnya.

PSBB ketat diputuskan Gubernur DKI Anies Baswedan. Anies menyebut keputusan ini sebagai ‘menarik rem darurat’ di tengah melonjaknya kasus COVID-19 di Jakarta. Rem darurat ini diterapkan dengan pemberlakuan PSBB seperti awal pandemi.

“Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September bukan kegiatan usahanya berhenti tapi bekerja di kantornya ditiadakan, kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya tidak diizinkan beroperasi,” kata Anies dalam jumpa pers, Rabu, 9 September.

Saat ini Pemprov DKI menyiapkan regulasi persiapan PSBB seperti di awal masa pandemi COVID-19. Nantinya ada 11 bidang esensial yang tetap berjalan namun pelaksanaannya tetap diminimalkan.

“Bukan beroperasi normal tapi dikurangi, izin operasi akan dievaluasi ulang, untuk memastikan bahwa pengendalian berjalan baik kegiatan usaha, kegiatan sosial tidak menyebabkan penularan,” sambungnya.

Selain itu seluruh tempat hiburan dan kegiatan yang dikelola Pemprov DKI Jakarta akan ditutup. Hal ini juga berlaku bagi restoran atau kafe yang rawan potensi penularan COVID-19.

Sementara mengenai tempat ibadah, Anies menyebut ibadah dapat dilakukan terbatas untuk warga setempat dengan protokol kesehatan ketat.