DKI Bakal Turuti Luhut Perketat PSBB Setelah 22 Desember
Monas (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknyta akan menindaklanjuti permintaan Menter Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan soal pengetatan kebijakan PSBB.

Ada tiga permintaan luhut kepada DKI, yakni peningkatan jumlah pegawai bekerja dari rumah hingga 75 persen; mal, restoran, dan tempat hiburan ditutup lebih cepat; dan larangan kegiatan pengumpulan banyak orang.

Riza bilang, permintaan ini akan dikaji oleh jajaran Pemprov DKI. Namun, Riza tidak menjamin akan mengakomodasi sepenuhnya keinginan Luhut. Nanti, segala keputusan soal pengetatan PSBB akan diumumkan ketika masa PSBB transisi berakhir pada 22 Desember mendatang.

"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada pengetatatan, kita sedang melakukan kajian. PSBB Transisi kan sampai tanggal 22. Sekarang kita akan kaji, kita akan umumkan wilayah wilayah mana, unit unit mana yang perlu ada pengetatan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember.

Terkait penerapan work from home (WFH) sampai 75 persen, Riza menyebut hal itu akan diterapkan lebih dulu oleh pegawai Pemprov DKI. Sementara pada perusahaan swasta perlu kajian lebih lanjut.

"Yang lain lain juga akan kami teliti kembali, kami akan cek kembali unit unit kegiatan lain, apakah juga perlu diperketat atau tidak. Kalau diperketat berapa persentasenya, sedang kami lakukan kajian," ungkap Riza.

Terkait pembatasan operasional mal hingga tempat hiburan, Riza menyebut pihaknya telah mengakomodasi pembatasan semasa PSBB transisi.

"Sejauh ini semuanya sudah kita batasi, jamnya kita batasi, jumlahnya kita batasi, unit yang dibuka juga kita batasi," tutur dia.

Seperti diketahui, Luhut Binsar Panjaitan memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di provinsi yang menjadi perhatian khusus pada Senin, 14 Desember lalu. Sejumlah provinsi ini memiliki kasus COVID-19 yang cukup tinggi.

Dalam rapat tersebut, Luhut memberi perintah khusus secara daring kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Pertama, Luhut meminta Anies untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. Kedua, Luhut meminta Anies mempersingkat operasional mal dan tempat hiburan.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” kata Luhut.

Berkenaan dengan itu, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini meminta Anies memfasilitasi peringanan harga sewa ruko yang ada di mal atau tempat perbelanjaan. 

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ungkap dia.

Ketiga, Luhut meminta agar Anies membatasi hingga melarang kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, seperti hajatan maupun acara keagamaan. Luhut mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.