Bagikan:

JAKARTA - Media Jepang menyoroti kasus dugaan korupsi bantuan sosial pandemi COVID-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara. Agaknya wajar bila Jepang memberitakan kabar tersebut, pasalnya Negeri Sakura pernah menyumbang bantuan dana bantuan sosial untuk menanggulangi pandemi kepada Indonesia.

Pada 6 Desember, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Mensos Juliari atas dugaan suap distribusi bantuan sosial barang pokok untuk korban pandemi COVID-19. Media Jepang, Asahi, menyebut bantuan kebutuhan pokok yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan itu termasuk beras, minyak, dan gula. Bantuan itu disalurkan pada Mei sampai Desember.

"Diduga dia menerima 10.000 rupiah (sekitar 74 yen) sebagai suap per paket dari beberapa vendor. Dengan total 17 miliar rupiah (sekitar 125 juta yen) dikatakan telah diberikan kepada Juliari," tulis Asahi.

Media tersebut juga menjelaskan kronologi tangkap tangan Mensos Juliari. Diberitakan, KPK menggeledah tempat pengiriman uang di Jakarta pada dini hari tanggal 5. Lembaga anti rasuah menyita uang tunai sekitar Rp14,5 miliar yang berada di dalam koper.

"Dalam urusan distribusi ini, kementerian sosial telah menandatangani kontrak senilai 5,9 triliun rupiah (sekitar 43,7 miliar yen) dan KPK juga sedang menyelidiki sisa dakwaan," tulis Asahi.

Pemerintah Jepang memang pernah memberi pinjaman uang ke Indonesia untuk membantu mengatasi pandemi COVID-19. Total bantuan yang digelontorkan ke Indonesia sebesar 50 miliar yen atau sekitar Rp6,95 triliun. 

Bantuan itu diberikan ketika Perdana Menteri Jepang Suga Yoshihide bertandang ke Istana Bogor, Indonesia 20 Oktober lalu. Selain memberikan bantuan berupa pinjaman uang, Jepang juga mendorong kerjasama terhadap lembaga pengkajian kesehatan di Indonesia melalui pemberian barang dan peralatan medis.