Ungkap Peran Juliari Batubara, 2 Eks Pejabat Kemensos Disebut Jaksa KPK Layak  Jadi <i>Justice Collaborator</i>
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Adi Wahyono, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Dukungan dari jaksa karena Adi Wahyono sangat membantu dalam terungkapnya beberapa fakta dalam kasus tersebut. Salah satunya, mengungkap perintah Juliari Batubara untuk menarik fee bansos.

"Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, Di mana keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku Juliari Batubara yang memberikan perintah," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Agustus.

Kemudian, jaksa juga menilai jika Adi Wahyono bukan pelaku utama kasus dugaan korupsi. Dia hanya sebagai perpanjangan tangan Juliari Batubara.

"Terdakwa adalah Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos sembako COVID-19 yang menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan uang fee Rp10 ribu per paket darai penyedia bansos COVID-19 dan selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," papar jaksa.

Kemudian, Adi Wahyono juga dianggap konsisten dalam memberikan keterangan. Di mana, dia mengakui segala perbuatannya. Selan itu, jaksa juga mempertimbangankan Adi Wahyono yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya kepada KPK.

"Terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp208.400.000," kata jaksa.

Dengan alasan-alasan tersebut, jaksa menilai Adi Wahyono telah memenuhi kriteria. Sehingga, patut diberikan status justice collaborator.

"Status justice collaborator dapat diberikan pada Adi Wahyono karena telah memenuhi kriteria," kata jaksa.

Sebelumnya, permohonan justice collaborator yang diajukan Matheus Joko Santoso juga didukung oleh jaksa. Sebab, Matheus bukan pelaku utama dan sudah membantu membongkar peran dari Juliari Batubara.