Ungkap Peran Juliari Batubara di Kasus Bansos, Eks PPK Kemensos Didukung Jaksa KPK Jadi <i>Justice Collaborator</i>
DOK ANTARA/Juliari Batubara

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Matheus Joko Santoso, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).

Matheus Joko Santoso dianggap telah memenuhi kriteria untuk diberikan status sebagai justice collaborator. Di mana, keterangannya mengungkap peran besar dari Juliari Peter Batubara.

"Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara, Di mana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 13 Agustus.

Alasan lainnya, Matheus Joko Santoso juga bukanlah pelaku utama kasus dugaan korupsi bansos. Dia hanya sebagai perpanjangan tangan Juliari Batubara.

"Kedudukan terdakwa selaku PPK dalam pengadaan bansos COVID-19 yang bersama-sama Adi Wahyono menerima perintah dari Juliari Batubara untuk mengumpulkan uang fee Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos. Terdakwa yang bertugas mengumpulkan fee, sehingga terdakwa bukan pelaku utama tapi kepanjangan tangan dari Juliari," papar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menilai selama proses penyidikan hingga persidangan Matheus Joko Santoso konsisten mengakui perbuatannya. Terlebih, dia juga sudah mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya kepada KPK.

"Terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp176.480.000," kata jaksa.

Dengan alasan-alasan tersebut, jaksa menilai Matheus Joko Santoso telah memenuhi kriteria. Sehingga, patut diberikan status justice collaborator.

"Status justice collaborator dapat diberikan pada Matheus Joko Santoso karena telah memenuhi kriteria," tandas jaksa.

Matheus Joko Santoso dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntutnya dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. 

Matheus Joko Santoso diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.