Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal keinginan Fraksi PSI DPRD DKI untuk menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal penyelenggaraan formula E.

Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan agenda mempertanyakan kepada Anies mengenai alasan penyelenggaraan Formula E.

Riza menganggap, semua lembaga pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif memiliki kewenangan dan tugas masing-masing. Lagipula, Riza mengaku pihaknya tak mencampuri urusan di DPRD.

"Kami tidak melarang tidak, mencampuri apa yang dilakukan oleh partai-partai atau fraksi-fraksi di DPRD. Semua sesuai mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Agustus.

Namun, jika tetap ada anggota DPRD yang keberatan atas rencana penyelenggaraan Formula E, Riza berharap hal itu bisa dibahas secara baik-baik untuk mencari jalan keluar dari masalah yang ada.

"Kami berharap masalah-masalah yang ada di DKI Jakarta bisa dibahas secara bersama-sama secara bermusyawarah, termasuk masalah Formula E bisa kita diskusikan bersama," ungkap Riza.

Diketahui sebelumnya, PSI akan mengusulkan interpelasi karena tak setuju atas langkah Anies yang menjadikan ajang balap Formula E menjadi salah satu agenda prioritas tahun 2021-2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2021.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo menuturkan, alasan pihaknya menginginkan adanya hak interpelasi karena saat ini kondisi perekonomian masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19.

"PSI akan menggulirkan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap kegiatan Formula E. Ribuan rakyat hidup susah akibat pandemi, tidak etis rasanya menghambur-hamburkan uang triliunan rupiah untuk acara balap mobil," kata Anggara.

Anggara menuturkan, BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) senilai Rp 767,4 miliar untuk pelaksanaan Formula E 2020, namun anggaran tersebut belum dicairkan karena acara batal terlaksana.

Dalam rapat pembahasan anggaran nanti, Anggara menyebut PSI akan menolak pengajuan PMD untuk acara Formula E dari PT Jakpro di APBD-P 2021 maupun APBD 2022.

"PSI meminta Pemprov DKI membentuk tim yang serius mengupayakan segala langkah hukum untuk mengembalikan uang commitment fee Formula E yang telah dibayarkan sebesar Rp 560 miliar beserta bunganya," jelasnya.