JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan interpelasi merupakan hak demokrasi yang dimiliki oleh fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta. Hanya saja, dia berharap jika masih memungkinkan sebaiknya dibuka ruang dialog lebih dulu.
Hal tersebut disampaika Riza menanggapi wacana hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E yang bergulir beberapa waktu belakangan.
"Kami berharap sejauh masih dimungkinkan bermusyawarah, berdialog, rapat-rapat semua masalah antara eksekutif dan legislatif ini bisa dimusyawarahkan, didialogkan secara baik," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 22 Agustus.
Ia mempersilakan semua anggota legislatif untuk mempertanyakan hal-hal yang dirasa kurang jelas. "Kami akan jelaskan, dinas terkait, badan terkait akan membantu," tegas Riza.
"Kami akan jelaskan sebaik mungkin tidak mesti harus melalui interpelasi, masih banyak wadah media forum lain," imbuh politikus Partai Gerindra tersebut.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Riza berharap ke depan legislatif dan eksekutif bisa terus membuka komunikasi dan berdialog untuk menyelesaikan permasalahsan yang ada. Apalagi, hal ini menjadi kewajiban seluruh pemangku jabatan di ibu kota.
"Kami berharap kita bisa diskusikan, dialogkan apapun masalah di Jakarta. Ini memang menjadi tugas dan kewajiban kita bersama antara eksekutif dan legislatif bersama-sama mencarikan solusi terbaik," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, telah ada 15 anggota DPRD dari dua fraksi, yakni PSI dan PDIP, yang sepakat mengusulkan pengajuan interpelasi terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E.
Seluruh Anggota Fraksi PSI yang berjumlah 8 orang telah menandatangani surat pengajuan hak interpelasi Formula E. Sementara, Anggota Fraksi PDIP yang sudah menandatangani sejumlah 7 orang.
Dalam Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPRD DKI, hak interpelasi diusulkan kepada pimpinan DPRD. Wujud dari hak interpelasi kali ini adalah rapat paripurna dengan Anies untuk mempertanyakan alasan Formula E dipertahankan.
Syaratnya, interpelasi bisa diwujudkan asal ditandatangani paling sedikit 15 anggota dewan dan harus lebih dari satu fraksi. Syarat ini telah dipenuhi oleh anggota DPRD.
Namun, anggota dewan yang menginsiasi interpelasi masih melobi anggota lainny untuk ikut mengajukan interpelasi sebelum diajukan kepada Ketua DPRD DKI.