Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal Fraksi PDIP DPRD DKI yang kembali menggulirkan wacana menjalankan hak interpelasi Formula E.

Riza menyebut, hak bertanya DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan dan penganggaran Formula E tersebut memang diperbolehkan secara aturan.

"Prinsipnya kita negara demokrasi. Interpelasi itu kan salah satu hak anggota dewan. Ya, silakan saja," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 8 April.

Namun, alih-alih interpelasi, Riza meminta DPRD cukup membuka ruang dialog bersama Pemprov DKI. Pernyataan ini senada dengan yang pernah Riza ucapkan saat hak interpelasi baru diusulkan oleh PDIP dan PSI pada Agustus tahun lalu.

"Kalau memungkinkan dapat didiskusikan, diskusikan ya. Pemprov dengan DPRD kan selama ini hubungannya baik, antara eksekutif dan legislatif. Semua masukan atas masalah, rekomendasi, kita laksanakan secara baik. Jadi, sejauh dapat didiskusikan, kita dapat dimusyawarahkan," urainya.

Sebagai informasi, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi tak melanggar etik saat menggelar rapat paripurna penentuan hak interpelasi Formula E pada beberapa bulan lalu.

Lalu, muncul dorongan agar Prasetyo yang juga merupakan Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk kembali menggelar rapat menentukan jadwal rapat paripurna interpelasi.

Saat ini, proses usulan hak interpelasi yang diajukan PDIP dan PSI masih tertunda. Pimpinan DPRD Belum menjadwalkan interpelasi kembali. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Gilbert Simanjuntak memandang proses ini mesti dilanjutkan.

"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda. Saat ini tidak ada lagi alasan 7 fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," ucap Gilbert.

Senada, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menegaskan bahwa interpelasi Formula E belum gugur sampai saat ini. Kata dia, Bamus DPRD DKI tinggal kembali menjadwalkan rapat paripurna penentuan interpelasi yang sempat tertunda beberapa bulan.

"Tahapannya kan tinggal satu tahap lagi, yaitu dibamuskan kembali untuk dilanjutkan paripurna yang tertunda. Jadi, kita ingin menjadwalkan kembali parpipurna yang tertunda akibat tidak kuorum dalam pembahasan paripurna tempo hari," tutur Gilbert.