Pesan PDIP untuk 7 Fraksi DPRD DKI: Tak Ada Lagi Alasan Tolak Interpelasi Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu dengan CEO Formula E Alejandro Agag di New York (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak memandang bahwa tujuh fraksi di DPRD tak bisa lagi beralasan menolak usulan hak interpelasi Formula E. Ketujuh fraksi yang dimaksud Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan PKB-PPP.

Pernyataan Gilbert dilontarkan setelah Badan Kehormatan DPRD DKI memutuskan bahwa Ketua DPRD DKI tak menyalahi etik saat menjadwalkan rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E.

Saat ini, proses usulan hak interpelasi yang diajukan PDIP dan PSI masih tertunda. Pimpinan DPRD Belum menjadwalkan interpelasi kembali. Karenanya, Gilbert memandang proses ini mesti dilanjutkan.

"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda. Saat ini tidak ada lagi alasan 7 fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," ucap Gilbert kepada wartawan, Kamis, 7 April.

Gilbert menyebut ketujuh fraksi perlu menyadari bahwa rencana penyelenggaraan Formula E semakin hari malah minim koordinasi, dilihat dari belum pastinya sponsor dan jumlah kursi penonton yang belum jelas.

Karena itu, menurut Gilbert, interpelasi menjadi penting bagi DPRD untuk mempertanyakan kematangan penyelenggaraan Formula E kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Fakta yang terlihat Formula E semakin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi. Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp Rp710 miliar, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat," ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Kehormatan DPRD DKI akhirnya mengeluarkan putusan atas laporan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi yang melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi karena menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Hasil pemeriksaan keluar pada 14 Maret 2022. BK DPRD DKI memutuskan bahwa Prasetyo selaku terlapor dinyatakan tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta. Hal ini diketahui dari salinan surat keputusan yang diterima wartawan pada Selasa, 5 April.