7 Fraksi Tak Hadir Rapat Paripurna Interpelasi, PSI: Sudah Kenyang Ditraktir Makan Anies
Pertemuan Anies Baswedan dan 7 Fraksi di Rumah Dinas Gubernur (Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad menyindir ketujuh fraksi yang tak hadir dalam rapat paripuna penentuan interpelasi Formula E, kemarin.

Padahal, Idris menyebut rapat paripurna interpelasi merupakan forum resmi untuk menyampaikan pendapatnya mengenai program Pemprov, dalam hal ini Formula E.

Ia menyayangkan sikap fraksi lain yang lebih memilih bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam agenda makan malam di rumah dinas Gubernur ketimbang meluangkan waktunya untuk hadir dalam forum resmi.

“Sudah kenyang ditraktir makan Gubernur Anies, sekarang malah bolos rapat. Kita ini bukan parlemen tempat makan tapi parlemen sesungguhnya yang bicara di forum terhormat yakni rapat paripurna DPRD DKI Jakarta,” kata Idris kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Idris menyebut, absennya tujuh fraksi dalam rapat paripurna interpelasi memperlihatkan mereka tidak menghormati proses demokrasi.

Semestinya, kata dia, tujuh fraksi memberikan kesempatan untuk mendengar PDIP dan PSI menyampaikan alasan pengusulan hak interpelasi dalam rapat paripuna. Baru, setelah itu mereka memutuskan apakah akan menyetujui Formula E atau tidak.

“Kalau memang mau menolak interpelasi, tolak saja dengan ksatria di forum rapat. Jangan tolak hanya di media dan di tempat makan di luar sana. Kenapa justru berkoar-koar di luar forum yang sudah ditetapkan?" cecar dia.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD DKI mmenyatakan tak mau mendatangi ruang rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi Gerindra, Mohamad Taufik menegaskan, ketujuh faksi tak akan hadir dalam rapat paripurna karena agenda tersebut dianggap ilegal.

"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar Selasa, 28 September tidak layak dihadiri karena itu tindakan illegal," kata Taufik.

Taufik menganggap, penetapan jadwal paripurna interpelasi yang diputuskan Prasetyo melanggar Pasal 80 Ayat 3 Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD DKI.

Jadwal paripurna interpelasi diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI kemarin. Namun, kata Taufik, tak ada pencantuman interpelasi Formula E dalam daftar pembahasan undangan Bamus sebelumnya.

Dalam hal ini, pembahasan interpelasi diselipkan saat rapat Bamus berlangsung. "Ini ada tujuh agenda (dalam undangan rapat Bamus). Yang agenda interpelasi itu tidak ada," ucap Taufik.

Sampai akhirnya, Ketua DPRD DKI terpaksa menunda kelanjutan rapat paripuna interpelasi yang dimulai kemarin.

Sebab, rapat tersebut hanya menghadirkan 32 Anggota DPRD DKI, yang terdiri dari 25 Anggota Fraksi PDIP dan 7 Anggota Fraksi PSI. Sehingga, rapat ini tak memenuhi kuorum kehadiran 50 persen + 1 Anggota DPRD atau sebanyak 54 anggota dewan.

Dengan demikian, untuk bisa kembali mengadakan rapat paripurna, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI harus kembali menetapkan jadwal rapat paripurna interpelasi dengan agenda yang sama, yakni penjelasan pengusul interpelasi. Namun, penjadwalan ulang dalam rapat Bamus belum ditetapkan.

Setelah agenda penjelasan pengusul interpelasi, agenda paripurna dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD DKI mengenai usulan interpelasi. Lalu, agenda ketiga adalah pengambilan keputusan interpelasi dilakukan atau tidak.