Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Manuara Siahaan mengajak para Anggota DPRD untuk tak mengizinkan atau mencoret pengajuan anggaran Formula E dari Pemprov DKI dalam pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2021 dan rancangan APBD tahun 2022.

Usulan ini ditawarkan Manuara jika Pemprov DKI belum juga memberikan dokumen revisi kajian kelayakan atau feasibility study Formula E sampai pembahasan anggaran dilakukan nanti.

Studi kelayakan ini dibuat oleh BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai penyelenggara Formula E di Jakarta. Studinini memuat kelayakan Formula E secara penganggaran, dampak ekonomi, lingkungan, hingga pelaksanaan teknisnya.

"Saya mengharapkan pada pembahasan APBD-P yang akan datang, supaya apabila perbaikan kajian itu belum kita verifikasi dan belum kita terima, saya mengharapkan supaya dalam rapat-rapat pembahasan APBD nanti semua anggara yang dialokasikan untuk Formula E kita coret saja," kata Manuara di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September.

Manuara menuturkan hal ini bisa dilakukan DPRD, mengingat perbaikan studi kelayakan Formula E menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI.

"Maka supaya tak terjadi penikungan nanti di dalam pembahasan APBD, saya minta tolong pada para pimpinan supaya ini diwanti-wanti ketika usulan ini masuk di anggaran perubahan ataupun anggaran murni," ucap Manuara.

Melanjutkan, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menyebut usulan ini merupakan sinyal kesepakatan yang akan dilakukan fraksi partai pengusul interpelasi Formula E. Namun, hal ini belum menjadi sikap resmi partainya.

"Sinyal belum resmi sikap fraksi, tapi itu sinyal alokasi untuk (anggaran) Formula E diperintahkan untuk dicoret. Diperintahkan seperti itu ini sinyal kuat, sinyal kuat yang tentunya ada sinyal seperti itu di paripurna interpelasi," tutur Gembong.

Gembong menuturkan, pembahasan anggaran ini berada pada hampir semua komisi di DPRD. Hanya Komisi C yang tidak memuat anggaran terkait penyelenggaraan Formula E.

"Jadi, pembiayaan Formula E itu tidak hanya kita lihat di Dispora dan PMD Jakpro. Karena di luar itu semua komisi dimasukkan. Komisi A misalkan, ada Satpol PP, Damkar, di situ banyak. Tugas kita adalah menyisir itu ke depan agar tidak dilekatkan kegiatan atau biaya penyelenggaraan Formula E," jelas Gembong.