Usulkan Pemilu 15 Mei 2024, Mahfud MD: Tanggal yang Paling Rasional untuk Diajukan
DOK VOI/Menko Polhukam Mahfud MD

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan pemilihan presiden dan legislatif dilakanakan pada 15 Mei 2024. 

Keputusan ini diambil setelah pemerintah melaksanakan sejumlah simulasi dari tanggal yang sudah ada sebelumnya.

Ada sejumlah tanggal yang dipilih dan disimulasikan oleh pemerintah yaitu 24 April, 6 Mei, 8 Mei, atau 15 Mei. Hasilnya, tanggal terakhir disebut paling rasional untuk diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR.

"Tanggal 15 Mei 2024 ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud dalam keterangan yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 27 September.

Ia memaparkan keputusan ini diambil pada rapat pagi tadi yang digelar secara internal dan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, serta menteri lainnya termasuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Ada pun dalam simulasi tanggal tersebut, pemerintah memperhitungkan banyak hal termasuk hari besar keagamaan dan hari besar nasional. "Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," tegas Mahfud.

Jika nantinya tanggal tersebut disetujui, maka pemerintah meminta partai politik yang akan berlaga dalam kontestasi politik lima tahunan itu untuk mempersiapkan diri. Termasuk partai baru yang ingin berlaga dalam pemilu mendatang.

"Partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri yang akan diteliti syarat-syaratnya dan kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru misalnya. Itu masih terbuka kemungkinan sampai kira-kira awal Mei, sampai awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," ujar eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari setengah tahun itu dilarang oleh undang-undang. Kurang dari 2,5 tahun itu dilarang oleh undang-undang," pungkas Mahfud.