Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu 2024 pada 15 Mei karena mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari efisiensi waktu dan biaya. Usulan itu juga dipastikan tak sembarangan dilakukan tapi melalui proses simulasi ketat.

"Kami usul hari H pemilu yang efisien dan biayanya tanpa melanggar agenda konstitusional. Itu sudah dengan simulasi yang ketat. KPU dan DPR bs membuat usul juga," tulisnya melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip Minggu, 17 Oktober.

Lebih lanjut, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menjelaskan alasan pemerintah baru mengusulkan jadwal pemilu. Menurutnya, pengusulan ini lebih dulu menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Ada yg bilang, Kok Pemerintah baru ajukan usul jadwal Pemilu? Kok tdk dulu2? Ya, iyalah. KPU yg berwenang menetapkan jadwal Pemilu kan baru meminta pendapat Pemerintah dan DPR sesuai ketentuan UU," ujar Mahfud.

Lagipula, jika pemerintah lebih dulu mengusulkan tanggal lebih dulu dari permintaan KPU akan muncul persepsi yang kurang baik dari masyarakat.

"Kalau blm diminta kita kok ngajukan duluan nanti dituding ada agenda terselubung," tegasnya.

"Sebaliknya kalau sdh dimintai pendapat scr resmi kok tdk mengusulkan nanti kita bs dituding tak mau adakan Pemilu," imbuh Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengadakan rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan untuk membahas pelaksanaan Pemilu 2024.

Hasilnya, pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024. Tanggal tersebut dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR RI.

Selain itu, tanggal tersebut dianggap lebih baik daripada usulan KPU yang mengajukan Pemilu 2024 diajukan pada 21 Februari. Penyebabnya, di tanggal tersebut banyak proses yang terlalu panjang, baik ke belakang maupun ke depan.