Akhiri Polemik Hari Pencoblosan Pemilu 2024, DPR Sarankan Pemerintah Buat Kesepakatan dengan MA dan MK
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai polemik penentuan hari pencoblosan Pemilu Serentak 2024 bisa dihindari jika KPU membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait percepatan sengketa Pemilu.

Sebagaimana diketahui, penetapan tanggal pemilu antara 15 Mei dan 21 Februari hingga kini masih menggantung.

Padahal, kata dia, jika dilaksanakan 15 Mei 2024 maka akan terlalu mepet dengan Pilkada yang juga bakal digelar pada bulan November 2024.

"Kita ingin jangan sampai antara pelaksana Pileg, Pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada," ujar Guspardi, Jumat, 15 Oktober.

Oleh karena itu, menurutnya, jalan keluar lain agar Pemilu 2024 tetap terlaksana meski tanggalnya berhimpitan maka penyelenggara Pemilu bisa membuat kesepakatan dengan Pemerintah, MA, dan MK terkait sengketa Pemilu.

"Kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa diajukan ke MA dan MK, tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan," katanya.

"Dibuat lah kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan," sambung Guspardi.

Kendati demikian, Guspardi mengungkapkan, hingga kini belum ada pembicaraan berkaitan dengan kesepakatan tersebut.

Dia menyebut kemungkinan Komisi II DPR bakal memfasilitasi KPU beserta MA dan MK terkait nota kesepahaman atau kesepakatan itu setelah reses.

"Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapkan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepemiluan, sengketa pemilu dan pilkada," kata Guspardi.