Bagikan:

DENPASAR-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, meminta untuk merevisi jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) kepada DPR, pemerintah termasuk penyelenggara pemilu.

Alasannya tanggal 28 Februari 2024 yang disepakati berbarengan dengan Hari Raya Galungan umat Hindu Bali.

"Ternyata tanggal 28 itu adalah Galungan. Maka kita usulkan jangan tanggal 28, tidak akan ada orang yang mau jadi penyelenggara dan tidak ada orang yang akan memilih karena itu hari raya besar," kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Bali, Senin, 7 Juni.

Lidartawan yakin pengajuan ganti tanggal Pilpres ini  akan diterima.

"Saya yakin dan percaya, Jakarta tidak ada alasan untuk tidak mengabulkan. Mungkin, diajukan seminggu atau dua  minggu sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, Pemilu serentak pada 28 Februari 2024 masih kesepakatan dalam rapat kerja di Komisi II DPR alias belum final.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan permohonan ini ke KPU RI dan komisi ll DPR.

“(Tanggal 28 Februari 2024) itu baru kesepakatan saja belum keputusan jadi bisa diubah dan saya yakin mereka pasti memperjuangkannya," imbuhnya.

Dia berharap, jadwal pilpres dimajukan dua minggu sebelum tanggal 28 Februari 2024 atau tepatnya tanggal 14 Februari.

"Kemudian, mari kita memilih dengan kasih sayang. Kan lebih enak dan habis memilih jangan melampiaskan emosi karena didasari oleh hari kasih sayang, gampang kita sosialisasi. Bagus itu," kata Lidartawan.

Sebelumnya, Tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024, telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada 2024, Kamis, 3 Juni. 

Tim kerja bersama tersebut terdiri atas Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU.

"Pada rapat sesi pertama, Kamis malam, 3 Juni, telah disepakati beberapa hal. Pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu, 28 Februari 2024," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim, Jumat, 4 Juni.

"Kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu, 27 November 2024," sambungnya.

Luqman menjelaskan poin-poin lain yang disepakati dalam rapat tim kerja bersama tersebut. Yakni, tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan, pada bulan Januari 2022.