Bentrok Hari Raya Galungan, Jadwal Pemilu 2024 Digeser
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi II DPR bakal menggeser jadwal pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) yang semula digelar 28 Februari 2024. Pasalnya, pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari raya Galungan yang diperingati umat Hindu, khususnya Bali.

Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menjelaskan bahwa pemerintah bersama parlemen belum memutuskan secara final kapan waktu pencoblosan Pemilu 2024, baik Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Belum diputuskan, masih usulan, kemarin itu baru rapat tim 12. Jadi kalau ternyata bertepatan Hari Raya Galungan, pasti kita geser," ujar Guspardi kepada wartawan, Selasa, 8 Juni.

Politikus PAN itu mengaku telah meminta KPU agar jangan hanya menyiapkan satu skenario, yakni pelaksanaan di bulan Februari. "Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif," katanya.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengklarifikasi, jadwal pemilu pada 28 Februari 2024 itu baru ancang-ancang atau usulan dan  merupakan hasil kesepahaman Tim Kerja Bersama  yang terdiri dari masing-masing Kapoksi di Komisi II DPR RI, Kemendagri yang diwakili Dirjen Polhum dan Dirjen Otda, KPU, Bawaslu. Tim tersebut membahas desain Pemilu 2024 yang diajukan KPU RI. 

"Dan jika ternyata bertepatan dengan hari umat Hindu (Galungan) tentu harus di geser waktu pelaksanaan pemilunya," jelas Guspardi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyebut waktu pencoblosan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) ditetapkan berlangsung 28 Februari 2024. Sementara waktu pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November 2024.

Informasi tersebut langsung dikomentari tokoh agama Hindu, Putu Setia. Dia mengatakan 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan.

Putu berharap jadwal pencoblosan Pemilu 2024 tidak digelar pada 28 Februari agar tak bertabrakan dengan Hari Raya Galungan yang jatuh di tanggal yang sama.

"KPU dan DPR (komisi II) tetapkan Pilpres dan Pileg pada 28 Feb 2024. Mohon dicatat itu adalah Hari Raya Galungan, hari raya keagamaan untuk umat Hindu Nusantara. Bali pastikan 89,7 persen golput. mohon perhatian," kata Putu dalam akun Twitternya @mpujayaprema Senin, 7 Juni.

Karenanya, Komisi II DPR akan melakukan pembahasan kembali dengan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) dan pemerintah.

"Untuk menentukan jadwal yang cocok dan sesuai untuk penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut," pungkas Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI tersebut.