JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara perihal rencana pemanggilan terhadap dirinya oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dia mengaku sudah membahas rencana pemanggilan ini bersama empat pimpinan KPK lainnya meski belum tahu apa yang akan digali dari dirinya.
"Saya tidak paham apa yang akan ditanyakan oleh Komnas HAM. Tetapi yang pasti adalah, tentu kita sudah bahas dengan rekan-rekan pimpinan KPK," kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni.
Pembahasan ini dilakukan karena pola kepemimpinan di komisi antirasuah tersebut adalah kolektif kolegial.
"Sehingga apapun yang kita lakukan harus diputuskan bersama dan harus tanggung jawab bersama secara tanggung renteng," tegasnya.
Namun, dirinya menampik jika disebut akan datang dalam pemanggilan tersebut. "Yang mengatakan begitu siapa? Saya belum ngomong itu lho," ungkapnya.
BACA JUGA:
Komnas HAM memang beberapa waktu menyebut akan memanggil Firli. Pemanggilan ini akan dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status kepegawaian.
Diberitakan sebelumnya, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Para pegawai yang tak lolos ini, lantas melaporkan pelaksanaan TWK ke Komnas HAM. Selanjutnya, dibentuklah tim khusus yang dipimpin oleh dua komisioner yaitu Choirul Anam dan Sandrayati Moniaga untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam tes ini.
Selain menyampaikan laporan ke Komnas HAM, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.