Polemik TWK KPK di Komnas HAM: Mendesak Firli Keluar dari Persembunyian
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengusut dugaan pelanggaran hak asasi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah banyak pihak mendatangi kantor mereka untuk memberikan keterangan, termasuk Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Hanya saja, kehadiran Ghufron tersebut dianggap belum cukup karena ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawabnya. Sehingga, Komnas HAM berharap pimpinan lainnya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK bisa hadir untuk memberikan keterangan.

Usai memeriksa Nurul Ghufron, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyebut ada sejumlah pertanyaan yang tak bisa dijawab oleh pimpinan yang jadi perwakilan Firli Bahuri dkk. Salah satu pertanyaannya adalah terkait penggagas penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.

"Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain," ungkap Anam kepada wartawan, Kamis, 17 Juni.

Sehingga, Komnas HAM memberikan kesempatan kepada pimpinan dan Sekjen KPK untuk hadir memberikan klarifikasi. Namun, lembaga ini tak akan melakukan pemanggilan kembali tapi menunggu kesadaran mereka untuk hadir hingga akhir bulan mendatang.

"Sudahlah enggak usah kita panggil lagi. Kita berikan kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sampai kami tutup kasus ini," tegasnya.

"Soalnya kalau nunggu panggil lagi dan macam-macam, ini akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua," imbuh Anam.

Pemeriksaan Ghufron

Adapun dalam pemeriksaan itu, Ghufron telah menjelaskan berbagai hal terkait TWK mulai dari dasar hukum hingga pelantikan ribuan pegawainya yang dinyatakan lolos sebagai Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, dirinya juga mengaku ditanya perihal isu Taliban di dalam lembaga yang dipimpinnya tersebut. Mengetahui Komnas HAM masih menunggu keterangan lain dari Firli Bahuri dkk, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kemudian angkat bicara.

Dia mengatakan, pimpinan lainnya tak akan datang ke kantor Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait TWK. Dia berkeras keterangan Ghufron yang diutus hadir dalam pemeriksaan Kamis, 17 Juni lalu sudah cukup. Dalihnya, sistem kerja pimpinan KPK adalah kolektif kolegial.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menyelesaikan pemeriksaan di Komnas HAM (Foto: Wardhani Tsa Tsia/VOI)

"Kan kami sudah jelaskan bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu itu saya kira  cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata Ali kepada wartawan yang dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 18 Juni.

"Artinya sudah cukup (keterangan tersebut)," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan penjelasan secara tertulis dan lengkap kepada Komnas HAM. Sehingga, hal ini diharap cukup untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh perwakilan 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK.

"Kami sekali lagi berharap dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," katanya.

Desakan untuk Firli

Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Antara)

Desakan kehadiran Firli dkk untuk datangi Komnas HAM kemudian terdengar dari peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Kata dia, keempat pimpinan dan Sekjen KPK harus berani memberikan keterangan di Komnas HAM perihal dugaan pelanggaran dalam proses TWK.

"Jangan terus menerus bersembunyi di balik permasalahan ini," tegas Kurnia dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti pernyataan Choirul Anam yang menyebut Ghufron tak tahu siapa penggagas TWK. Kurnia mengatakan, Ghufron tak mungkin tidak tahu siapa penyelenggara tes tersebut apalagi dia salah satu dari lima pimpinan KPK yang ditudingnya menyelundupkan pasal pelaksanaan TWK dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Sehingga, alih-alih percaya Ghufron tak tahu, ICW meyakini jika dia melindungi Firli Bahuri atau bahkan takut dengan Ketua KPK tersebut.

"ICW meyakini bahwa Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK," pungkasnya.

*Baca Informasi lain soal KPK atau baca tulisan menarik lain dari Wardhany Tsa Tsia.

BERNAS Lainnya