Ketua DPRD Dilaporkan Anggotanya ke Badan Kehormatan, Wagub DKI Bilang Begini
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi/DOK VOI-Diah Ayu W

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI karena menggelar rapat paripurna interpelasi Formula E.

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau ikut campur. Dia menyebut tindakan tersebut merupakan wewenang dari DPRD sebagai lembaga legislatif.

"Itu bukan wilayah kami, kami menghormati semuanya," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September.

Riza mengklaim hubungan atara Pemprov DKI sebagai eksekutif dengan legislatif berjalan harmonis. Ia juga sinergi berharap sesama anggota dewan juga dilakukan dengan baik.

"Kami berharap teman-teman di DPRD bisa kompak, bisa solid bisa rukun, saling melengkapi satu sama lain, sesama fraksi bisa saling bersatu," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Fraksi tersebut di antaranya Partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik. Maka, kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapa pun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco di Gedung DPRD DKI.

Baco menuturkan, pihaknya melaporkan Prasetyo kepada BK karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.

"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," ungkap dia.