Bagikan:

JAKARTA - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta mengeluarkan hasil pemeriksaan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang dilaporkan karena menggelar rapat paripurna penentuan interpelasi Formula E.

Setelah menjalani pemeriksaan kepada Prasetyo, BK DPRD DKI memutuskan bahwa Prasetyo selaku terlapor dinyatakan tidak melanggar kode etik DPRD DKI Jakarta.

"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi dalam surat keputusannya, dikutip pada Selasa, 5 April.

Nawawi mengungkapkan, hasil putusan ini menunjukkan bahwa proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik terhadap Ketua DPRD DKI atas pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E dinyatakan selesai.

Meski demikian, ada sejumlah rekomendasi yang disampaikan BK DPRD DKI. Pertama, meminta kepada pimpinan DPRD DKI yakni Prasetyo dan empat Wakil Ketua DPRD untuk memperkuat prinsip kolektif kolegial dalam membuat keputusan.

Kemudian, BK DPRD DKI juga meminta kepada pimpinan DPRD DKI untuk melakukan revisi Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan adanya aturan yang saling bertentangan dan tidak sesuai dengan rujukan PP Nomor 12 Tahun 2018.

Badan Kehormatan juga meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan. Sebab, Badan Kehormatan berkewajiban untuk memproses segenap laporan dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Nawawi menuturkan surat keputusan ini telah disampaikan kepada Prasetyo maupun pihak pelapor yang dalam hal ini empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi di DPRD. "Hasilnya sudah saya serahkan empat hari yang lalu," ucap Nawawi.

Sebagaimana diketahui, Pada 28 September 2021 lalu, empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh Fraksi DPRD DKI melaporkan Prasetyo ke Badan Kehormatan DPRD DKI karena diduga tak mengindahkan aturan tata tertib DPRD dengan menyelenggarakan rapat paripurna interpelasi Formula E.