PPATK Blokir 345 Rekening Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Lebih Setengah Triliun
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana, mengungkapkan telah memblokir 345 rekening terkait aliran dana investasi ilegal dengan nilainya yang mencapai Rp 588 miliar. Sebanyak 345 rekening tersebut dimiliki oleh 78 orang saja.

"Per hari ini PPATK sudah memblokir Rp588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK, terdiri dari 345 rekening," ujar Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April.

Ivan menjelaskan, PPATK melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak terkait dengan produk investasi ilegal. Dari pemantauan itu pihaknya menemukan aliran dana yang beragam, salah satunya melalui aset kripto.

"Berdasarkan aliran uang tersebut cukup beragam yaitu disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," jelas Ivan.

Sebagai lembaga sentral atau vocal point dalam mencegah dan memberantas transaksi keuangan ilegal di Indonesia, kata Ivan, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain.

Adapun PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Dilanjutkan berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Sejauh ini, kata Ivan, PPATK telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal senilai Rp502 miliar.

"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," terangnya.

Ivan menyebutkan, total laporan yang sudah dilaporkan kepada PPATK terkait dengan investasi ilegal yang tengah marak beberapa waktu belakangan ini jumlahnya 560 laporan dengan nilai lebih dari Rp35 triliun.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," tambah Ivan.