Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 5.000 rekening terkait judi online. Dari pendalaman, ditemukan aliran dana ke puluhan negara.

"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa, 18 Juni.

Aliran dana itu disebut dengan jumlah yang sangat besar. Hanya saja, tak dirinci mengenai nilainya.

Ivan hanya menyampaikan dari hasil analisa, aliran dana judi online itu mengarah ke puluhan negara yang berada di kawasan ASEAN.

"Iya demikian (aliran dana ke negara ASEAN)," kata Ivan.

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pihaknya memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi dalam jaringan atau online.

Namun, tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada ribuan rekening tersebut.

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir.

Kendati demikian, Natsir mengungkapkan sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi online yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu. Profil yang bermain judi online itu pun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.

"Ini yang cukup mengkhawatirkan buat kita sebagai anak bangsa. Di mana, misalnya, pendapatan keluarga itu katakanlah Rp200 ribu per hari, kalau Rp100 ribunya itu digunakan untuk judi online, itu kan signifikan mengurangi gizi keluarga yang ada," jelas Natsir.