Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut ada aliran dana judi online ke 20 negara di ASEAN. Jumlahnya lebih dari Rp5 triliun.

"(Aliran dana) Di angka lima triliun lebih," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Rabu, 19 Juni.

Nilai aliran dana itu merupakan akumulasi aktivitas judi online selama lima tahun terakhir.

Namun, Natsir enggan menyampaikan negara mana saja yang menerima aliran dana terkait judi online tersebut. Hanya disampaikan bila semua data hasil analisa telah diserahkan ke aparat penegak hukum.

"Saya ngga bisa sebutkan. Hasil analisis dan hasil pemeriksaan sudah kami sampaikan ke penegak hukum," kata Natsir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sempat menyampaikan telah memblokir 5.000 rekening terkait judi online. Dari pendalaman, ditemukan aliran dana ke puluhan negara.

"Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini," ucap Ivan.

Meski tak menyampaikan secara detail puluhan negara yang dimaksud, Ivan menyatakan negara-negara itu berada di kawasan ASEAN.

"Iya demikian (aliran dana ke negara ASEAN)," kata Ivan.