PPATK Sebut Nilai Transaksi Judi Online Selama 6 Tahun Capai Rp500 Triliun
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut nilai transaksi judi online sangat fantastis.

Tecatat, dalam kurun waktu 2017 hingga 2023 nilainya mencapi Rp500 triliun.

"Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun," ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Sabtu, 25 November.

Bahkan, hanya pada periode 2022 hingga 2023, tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online.

Mereka mendepositkan uangnya dengan total Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

Dengan nilai yang fantastis itu, PPATK menghentikan sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak yang terdiri dari 3.236 rekening. Di mana, nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

"Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar," sebutnya.

Di sisi lain, fenomena judi online inipun sangat mengkhawtirkan. Sebab, aktivitas transaksi judi di masyarakat semakin meningkat tiap tahunnya.

Hasil penelusuran ditemukan berbagai modus yang digunakan untuk mengakali pemblokiran rekening. Mulai dari peminjaman hingga jual-beli rekening.

"Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian," kata Natsir.

Karena itu, masyarakat diimbau tak lagi terlibat judi online. Apalagi meminjamkan rekaningnya. Sebab, hal itu berpotensi terjadinya tindak pidana yang lebih besar.

"Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana," kata Natsir.