Di Rapat Komisi III DPR, PPATK Sebut 312 Rekening Judi Online dengan Nilai Rp836 Miliar Telah Dibekukan
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana/Nailin/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan soal aliran dana judi online di Indonesia kepada Komisi III DPR RI. PPATK menyebutkan, sebanyak 312 rekening telah berhasil dibekukan pada 2022 ini. 

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September. 

Ivan menyatakan, judi online menjadi salah satu yang menjadi fokus dari lembaganya. Selama ini, kata dia, PPATK telah menerima laporan dan menganalisis 122 juta transaksi terkait judi online. 

"Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali.  Terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar," kata Ivan.

Selain itu, PPATK juga turut menyelidiki aliran dana judi online yang diduga keluar masuk ke oknum pejabat Polri. Ivan mengatakan, sejauh ini sudah ada 500 rekening yang dibekukan dan sudah dilaporkan ke Polri. Namun, dia tidak menjelaskan jumlah total uang yang berasal dari 500 rekening itu.

"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri. Yang kita bekukan sudah hampir 500 rekening kan," kata Ivan.

Ivan mengungkapkan, 500 rekening yang dibekukan itu tidak sepenuhnya aliran dana masuk oknum kepolisian dari hasil judi online. Ada juga di dalamnya mahasiswa hingga PNS.

"Enggak, semua masyarakat. Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS," katanya.