JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta mengenai Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Anies memasuki gedung DPRD DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Anies mengenakan setelan jas berwarna biru tua, kemeja biru muda, dipadu dengan dasi merah. Sementara, Riza mengenakan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi merah.
Sebelum memasuki ruang rapat paripurna, Anies dan Riza terlabih dahulu masuk ke ruangan transit sambil menunggu rapat paripurna mengenai pengumuman pemberhentiannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghadiri rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau itu, beliau harusnya hadir, ya. Secara hari itu kami mau mengumumkan soal beliau. Tapi, kalau enggak datang, itu hak dia sendiri. Maka, dorong saja supaya datang," kata Rani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 September.
Rani menuturkan, rapat paripurna ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui akan berakhir pada 16 Oktober 2022. Sehingga, mulai tanggal 17 Oktober hingga Pemilu 2024 selesai, Jakarta akan dipimpin oleh Penjabat Gubernur DKI.
BACA JUGA:
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD melampirkan risalah dan berita acara. Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
"Jadi, pengumuman masa akhir gubernur itu 30 hari sebelum masa tugas berkahir. Jadi, hanya menjalankan mekanisme yang ada, sih," ucap dia.