JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan maksud pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.
Prasetyo mengaku dirinya dan Jokowi membahas soal calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan oleh DPRD DKI sebanyak 3 nama, serta tiga nama lainnya yang juga disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan memimpin pada tahun 2022 hingga 2024 ini dituangkan lewat surat edaran Kemendagri kepada DPRD DKI.
"Jadi kami dipanggil oleh presiden mengenai surat edaran dari Kemendagri. Terus kita sebagai anggota dewan adalah perwakilan rakyat, karena kita dipilih oleh rakyat. Nah, nama-namanya siapa, ya silakan nanti DPRD yang memutuskan. Tapi, semua keputusan ada di mendagri dan presiden," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 September.
Dalam hal ini, Prasetyo menegaskan bahwa dirinya tidak mengintervensi proses penentuan calon Pj Gubernur DKI dengan menyodorkan nama langsung kepada Jokowi.
"Enggak, saya enggak setor nama (calon Pj Gubernur DKI ke Jokowi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Politikus PDIP itu menyebutkan pihaknya menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) Fraksi DPRD DKI Jakarta sebanyak dua kali untuk menentukan tiga nama calon Pj Gubernur DKI.
Berdasarkan hasil kesepakatan, setiap fraksi bisa mengusulkan masing-masing tiga nama untuk diajukan. Selain itu, setiap pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua juga bisa mengajukan masing-masing tiga nama.
Sehingga, total ada 42 nama yang akan disaring menjadi tiga nama oleh DPRD DKI Jakarta menjadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, tiga nama tersebut akan diusulkan ke Kemendagri untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
"Jadi, total ada 42 nama yanga akan kita voting, siapa nama (calon Pj Gubernur DKI) yang terbanyak di antara nama-nama yang besok tertera. Ini kan tergantung fraksi masing-masing. Kita enggak mengintervensi semua fraksi. Silakan fraksi menetukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan kita bisa lihat," urainya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.
Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam surat.
Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.
BACA JUGA:
Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.