DPRD Bakal Saring 42 Nama untuk Tentukan 3 Calon Pj Gubernur DKI yang Disulkan ke Kemendagri
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pihaknya akan menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) Fraksi DPRD DKI Jakarta sebanyak dua kali untuk menentukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI yang nantinya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini merupakan keputusan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang digelar pagi tadi.

Pada rapimgab fraksi hari ini, DPRD akan menyusun mekanisme pengusulan nama calon Pj dari sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI. Sementara, rapimgab esok hari akan mengerucutkan nama menjadi tiga orang calon Pj.

"Hari ini kita mengadakan Bamus untuk menentukan bagaimana mekanisme daripada pengaturan tiga nama (calon Pj Gubernur DKI). Besok, tanggal 13, kita rapat lagi, melaksanakan tiga nama itu siapa aja sih yang layak menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta," kata Prasetyo saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 12 September.

Berdasarkan hasil kesepakatan, setiap fraksi bisa mengusulkan masing-masing tiga nama untuk diajukan. Selain itu, setiap pimpinan DPRD DKI yang terdiri dari ketua dan empat wakil ketua juga bisa mengajukan masing-masing tiga nama.

Sehingga, total ada 42 nama yang akan disaring menjadi tiga nama oleh DPRD DKI Jakarta menjadi calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, tiga nama tersebut akan diusulkan ke Kemendagri untuk dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi, total ada 42 nama yanga akan kita voting, siapa nama (calon Pj Gubernur DKI) yang terbanyak di antara nama-nama yang besok tertera. Ini kan tergantung fraksi masing-masing. Kita enggak mengintervensi semua fraksi. Silakan fraksi menetukan nama-nama yang layak untuk memimpin Jakarta dan kita bisa lihat," urainya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta terkait usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Dalam surat tersebut, Tito meminta DPRD DKI menyiapkan tiga nama calon untuk diserahkan.

Disebutkan dalam surat, DPRD DKI memiliki waktu pengusulan nama sampai tanggal 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," tulis Tito dalam surat.

Nantinya, tiga nama calon ini akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.

Sementara, sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.