Tegaskan Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies Sesuai Regulasi, Demokrat DKI: Tak Berkaitan Pemeriksaan KPK
Apat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022/FOTO: Diah Ayu-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Mujiyono meluruskan narasi yang berkembang di media sosial rapat paripurna Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 berkaitan dengan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh KPK.

Diketahui, tudingan ini mencuat karena DPRD DKI menggelar rapat paripurna pada beberapa hari setelah KPK memanggil Anies terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E.

Mujiyono menjelaskan, rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA.

Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi. DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna. Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," kata Mujiyono kepada wartawan, Selasa, 13 September.

Selain itu, rapat paripurna ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 78 ayat 2 disebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.

Kemudian pada Pasal 79, dijelaskan pengumuman pemberhentian Gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

Setelah diumumkan lewat rapat paripurna, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian diteruskan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Menurut Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta ini, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta merta memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

"Pak Anies itu berhenti karena masa jabatannya habis, yaitu nanti pada 16 Oktober 2022 mendatang. Tadi itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," urainya.