Pengacara Sebut Bripka RR 'Sembunyikan' Senjata Brigadir J
Pengacara Bripka RR, Erman Umar/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyebut kliennya menyita senjata api (senpi) jenis HS-9 milik Brigadir J saat berada di Magelang.

Tujuan penyitaan itu untuk mencegah terjadinya keributan antara Brigadir J dan Kuat Maruf. Sebab, asisten rumah tangga (ART) itu sempat mengancam Brigadir J dengan pisau agar tak naik ke lantai atas.

"Dia (Bripka RR) berinisiatif ambil senjata si J," ujar Erman kepada wartawan, Selasa, 13 September.

Usai menyita senpi itu, Bripka RR langsung menyimpannya di kamar anak Irjen Ferdy Sambo yang berada di lantai atas.

Tindakan kliennya, kata Erman, bukanlah atas perintah siapa pun tetapi murni inisiatif dari Bripka RR. Bahkan, sudah terbukti dalam tes kejujuran menggunakan lie detector.

"Itu inisiatifnya dan itu terlacak waktu lie detector, itu pertanyaan inti di sana," kata Erman.

Bripka Ricky Rizal merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara para tersangka lainnya antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.