Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR membeberkan rangkaian insiden penembakan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, dalam keseksiannya tak ada momen Ferdy Sambo ikut menembak.

Kesaksian itu bermula saat Bripka RR membeberkan detik-detik insiden penembakan. Disebutkan bila Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer sudah berada di ruang tengah saat Kuat Ma'ruf diminta untuk memanggilnya dan Brigadir J.

Setibanya Bripka RR dan Brigadir J di ruang tengah, insiden penembakan itu di mulai. Ferdy Sambo membentak Brigadir J dan memintanya untuk jongkok.

"Saya lihat kek spt ini 'apa pak, ada apa pak?' terus 'Jongkok, jongkok' si Richard langsung ngeluarin senjata yang mulia," ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Kemudian, disebutkan bila Brigadir J mundur beberapa langkah karena adanya bentakan itu. Hingga akhirnya, Bharada E menembak dengan senjata api (senpi) Glock 17.

"Begitu si Yosua mundur, karena kan ga mau jongkok, mundur si Richard lepasin tembakan, 'kenapa ini' terus Dooor gitu yang mulia," beber Bripka RR.

Bripka RR pun mengaku kaget dengan aksi penembakan itu. Di pikirannya bertanya-tanya mengenai penembakan itu.

"Di situ saya kaget, 'kok ditembak, Kenapa?' Terus ditembak sampai jatuh yang mulia," ungkapnya.

Namun, dalam kesaksiannya, Bripka RR tak melihat momen Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Alasannya, saat itu ia beranjak dari lokasi ke arah dapur karena ada yang memanggilnya.

Bahkan, saat kembali mengarahkan pandangannya ke lokasi kejadian, hanya dilihat Ferdy Sambo yang sedang menembak dinding.

"Saya ke dapur lihat nggak ada orang. Terus saya lihat ke tengah lagi, pak FS lagi nembakin dinding," kata Bripka RR.

Namun, kesaksian itu berbeda dengan keterangan Bharada E. Sebab, dikatakan Ferdy Sambo sempat menembak Brigadir J beberapa kali.

"Abis almarhum jatuh, FS maju, saya lihat dia pegang senjata dia kokang senjata dia tembak ke arah almarhum," ungkap Bharada E.

"Berapa sekali nembak?" tanya hakim.

"Saya tidak ingat," jawab Bharada E.

Bripka RR sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.