WNA Buronan Interpol Berbisnis di Bali, Keduanya Masih Ditahan di Rutan Polda
Polda Bali/DOK ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) buronan yang ditangkap di Pulau Bali, Cyril Stiak (48) asal Ceko dan Stefan Durina (39) asal Slovenska/Slovakia masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) di Mapolda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan belum dipastikan tanggal penyerahan kedua buronan itu. Polda Bali masih menunggu informasi dari kepolisian Ceko.

"Masih di Mapolda Bali. Sudah ditahan di Rutan Polda Bali  dan (dipulangkan) menunggu info kabar dari Polisi Ceko," kata Kombes Bayu, Jumat, 2 Desember.

Selama di Bali, buronan itu membangun bisnis.  Cyril Stiak berbisnis sewa villa di Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Villa yang disewa itu kembali disewakan kepada para bule yang berlibur di Pulau Dewata.

Sementara, untuk Stefan Durina berbisnis online atau semacam marketplace dan menyewa villa untuk dijadikan kantor di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

"Dia selama di sini (Cyril Stiak) mungkin dia perlu dana untuk kehidupan. Saya lihat sistemnya dia sewa villa di Ungasan dan villa itu dia sewakan lagi. Iya disewakan ke bule-bule," ujarnya.

"Yang satu lagi (Stefan Durina) dia jualan online. Dia memang menyewa villa di Kuta Utara. Mereka kasusnya beda tapi permasalahannya sama, penggelapan pajak," ujarnya.

aaa