BADUNG - Buronan interpol asal Rusia, Pavel Mironov (32), ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, saat melakukan perpanjangan visa di kantor Imigrasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, permintaan penangkapan Pavel dari pihak interpol Rusia dengan berkoordinasi melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
"Itu permintaan bantuan dari Negara Rusia. Di sana ada peristiwa hukum kemudian dilakukan koordinasi dengan interpol kita di hubinter Bareskrim Polri," kata Jansen, Selasa, 5 September.
Pavel ditangkap pada saat mengurus perpanjangan visa di kantor imigrasi. Saat data terlacak, Pavel ditangkap petugas imigrasi Ngurah Rai.
"Ternyata pada saat dia akan mengurus terkait dengan visa dan surat-menyurat keberadaan dia di sini oleh teman-teman di imigrasi (diketahui) dan itu kan terkoneksi. Jadi, bisa langsung terbaca dan terdata dan WNA ini dicari dan ada permintaan bantuannya langsung dilakukan tindakan pengamanan," imbuhnya.
Pihak Polda Bali hanya dititipkan untuk penahanan Pavel. Saat ini kepolisian masih terus berkoordinasi dengan pihak interpol Rusia untuk menjemput atau mendeportasi Pavel.
"Polda Bali hanya dititipkan, sambil kita menunggu dari Rusia (untuk) menjemput dan untuk proses hukumnya bukan di Bali tapi di negara asalnya. Kita lakukan koordinasi terus dan penahanan sementara 20 hari. Dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan nantinya akan proses deportasi dan seterusnya," jelasnya.
Pavel merupakan buronan kasus penipuan dan kriminalitas. Tapi Jansen tak menjelaskan kasus rincinya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali berhasil menangkap pria buronan interpol asal Rusia bernama Pavel Mironov
(32).
Pavel ditangkap pada Kamis (31/8) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini berdasarkan permintaan dari interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.
Divhubinter Mabes Polri sebelumnyay mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Pavel pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan IRD interpol permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023 dan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia, PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar 3.000 hingga 4.000 dollar per bulan dari keluarganya di Rusia," imbuhnya.