WN Rusia Buronan Interpol yang Ditangkap di Bali Diserahkan ke Mabes Polri untuk Deportasi
DOK Imigrasi Ngurah Rai Bali

Bagikan:

BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, melakukan  pendeportasian terhadap buronan Interpol asal Rusia bernama Pavel Mironov (32).

Imigrasi Ngurah Rai sebelumnya menangkap bule tersebut yang merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal yang diterbitkan tanggal 13 Januari 2023.

"Yang bersangkutan diamankan berdasarkan permintaan dari NCB Moscow melalui Divhubinter Mabes Polri," kata

Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Ngurah Rai, Kamis, 21 September.

Bburonan tersebut telah diserahterimakan dari Polda Bali kepada Divhubinter Mabes Polri di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (20/9).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan anggota Divhubinter Mabes Polri melakukan pengawalan terhadap yang bersangkutan ke Jakarta untuk proses pendeportasian dan handling over.

Bule tersebut, diterbangkan menggunakan maskapai Garuda Indonesia penerbangan Denpasar-Jakarta dilanjutkan dengan Uzbekistan Airways atau Jakarta-Tashkent, lalu dilanjutkan dengan penerbangan Uzbekistan Airways tanggal 21 September 2023 waktu setempat atau Tashkent-Moskow dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.

"Yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukan dalam daftar penangkalan sesuai dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya. 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, sebelumnya menangkap seorang pria buronan interpol asal Rusia bernama Pavel Mironov (32).

Pavel ditangkap pada Kamis (31/8) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penangkapan ini berdasarkan permintaan dari interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri.

"Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal sejak tanggal 13 Januari 2023," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito, Jumat (1/9).