DENPASAR - Warga negara Australia, Strangio Antonio menjadi buronan Interpol karena kasus ganja seberat 160 kilogram. Antonio ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Yang bersangkutan diamankan karena adanya red notice dari Interpol Roma, kemudian meminta bantuan Interpol kepolisian dari Mabes Polri karena yang bersangkutan membawa ganja seberat 160 kilogram itu di Roma dan memperjualbelikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu, 8 Februari.
Dalam pelariannya, Antonio terlacak hendak masuk ke Bali. Antonio pun ditangkap pada Kamis, 2 Februari.
"Dia buron dari tanggal 17 November 2016. Kemudian kemarin baru dapat informasi Februari 2023 diamankan di bandara dan diserahkan ke kita,” sambung Satake.
Saat ke Bali, Antonio dipastikan tidak membawa narkoba. Saat ini Polda Bali berkoordinasi dengan Interpol di Jakarta untuk menyerahkan tersangka.
BACA JUGA:
Antonio datang ke Bali dengan Batik Air dari Kuala Lumpur menuju Denpasar. Dia terdeteksi sebagai buronan Interpol saat proses pemeriksaan keimigrasi.
"Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek interpol yang diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia. Dia masuk dalam daftar HIT Interpol rednotice dengan keterangan kasus drugs association pada tanggal 17 November 2016," kata Kepala Kantor Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito.