Bagikan:

JAKARTA - Pelarian warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin berakhir setelah empat tahun menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).  Dia ditangkap oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, buronan interpol ini ditangkap di rumah sewaannya di kawasan Brawijaya, Jakarta, Selatan, pada Minggu, 14 Juni. Terungkapnya identitas sebagai buronan usai penyidik menelusuri latarbelakangnya.

"Setelah didalami ternyata yang bersangkutan buronan Interpol berdasarakan red notice Interpol," ucap Yusri di Jakarta, Selasa, 16 Juni.

Dengan terungkapnya identitas Russ Albert Medlin sebagai buronan, sambung Yusri, penyidik langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk berkomunikasi dengan Interpol.

Dari hasil koordinasi itu, Russ Albert Medlin merupakan buronan kasus penipuan investasi bitcoin sejak 2016. Sementara, namanya tercatat di sebagai tersangka kasus penipuan tertanggal 10 November 2019.

"Yang bersangkutan adalah residivis modus penipuan investasi saham bitcoin. Dia menggunakan modus penipuanya investasi saham bitcoin dan mengoprasikan bitclub network," kata Yusri.

Yusri merinci, hasil kooridinasi dengan interpol terungkap total uang yang diraup dari aksi penipuannya mencapai Rp11 triliun.

Perkara persetubuhan anak

Tertangkapnya Russ Albert Medlin bermula ketika polisi mendapat laporan adanya kegiatan mencurigakan. Sebab, dari rumah sewaan buronan FBI ini kerap terlihat aktfitas keluar masuak wanita di bawah umur.

Dengan kecurigaan itu, penyidik mengamati aktifitas di rumah tersebut. Hingga akhirnya, berhasil memeriksa tiga wanita yang kerap keluar masuk dari rumah tersebut.

Alhasil, diketahui jika mereka merupakan wanita yang disewa oleh Russ Albert Medlin sebagai pemuas nafsu. Bahkan, dari pendalaman juga terungkap selama tiga bulan terakhir pria asal Amerika Serikat ini kerap menyewa jasa anak-anak dibawah umur.

"Kemudian dilalukan pendalaman ke yang bersangkutan memang betul sering dia keluar masuk anak-anak wanita dibawah umur dengan dibayar Rp2 juta per satu orang sekali main," kata Yusri.

Kemudian, dari penyelidikan tersebut juga muncul fakta jika Russ Albert Medlin merupakan seorang pedofil. Sebab, ketika berhubungan badan semua wanita dibawah umur ini diminta untuk mengabadikan kegiatan itu dalam bentuk video dan foto.

Bahkan, hasil koordinasi dengan Interpol, Russ Albert Medlin merupakan residivis kasus pelecehan anak dibawah umur di tahun 2006 dan 2008. Selain itu, selama menyewa wanita dibawah umur, buronan FBI selalu melalui seorang wanita berinisial A yang saat ini masih diburu keberadaanya.

"Setiap dia melakukan dia minta di foto di videokan. Ada kemungkinan ini dia yang bersangkutan adalah pedofil," kata Yusri.

Dengan kasus persetubuhan anak, Russ Albert Medlin dijerat dengan Pasal 76 junto pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sehingga, buronan FBI ini terancam penjara paling lama 15 tahun.

Hukum Indonesia

Menambahkan, Direktur Direktorat Reserses Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu menyebut, jika Russ Albert Medlin akan tetap diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dilakukan sembari menunggu hasil koordinasi dengan FBI terkait dengan ekstradisi.

Ekstradisi merupakan proses seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk di sidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

"Kami masih menunggu proses ekstradisi itu, kami koordinasi dan kami tetap proses keterkaitan hukum yang dilakukan yang bersangkutan di Indonesia dalam hal ini persetubuhan anak dibawa umur," ungkap Roma.

Kemudian, terkait dengan cara atau mudahnya Russ Albert Medlin keluar masuk Indonesia berulangkali, kata Roma, karena pria asal Amerika Serikat ini menggunakan visa wisata. Bahkan, setiap datang ke Indonesia pria ini menggunakan nomor paspor yang berbeda.

"Dia mengunakan nomor paspor lain. Nantin kita cek keterkaitan nomor paspor yang digunakan dalam rangka pelarian atau buron FBI," pungkas Roma.