Bagikan:

DENPASAR - Buronan Interpol Antonio Strangio, ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, oleh petugas Imigrasi Bali. Buronan ini kemudian di Rutan Polda Bali.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan Antonio Strangio memiliki dua warga kenegaraan Italia dan Australia.

"Jadi red notice itu dari Interpol Roma, tapi yang bersangkutan memiliki dua warga kenegaraan Australia dan Italia dengan kaus drug atau narkoba," kata AKBP Endang, di Denpasar, Bali, Selasa, 7 Februari.

Antonio sudah buron sejak tahun 2016. Dia lantas kabur ke Pulau Bali dan berhasil ditangkap petugas Imigrasi Bali. Saat ini Antonio diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Dia buron dari tahun 2016 dan dia menghilang. Kemungkinan (dia) dari Italia. Jadi ditangkap oleh Imigrasi tanggal 2 (Februari) dan diserahkan ke (Polda Bali). Yang bersangkutan akan diekstradisi tapi tentunya komunikasi dengan Interpol Roma," ujarnya.