Polri Ringkus 2 Buronan Internasional di Bali
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengamankan dua buronan internasional berpaspor Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina. Mereka diringkus di wilayah Bali.

"Telah diamanakan subjek Interpol Red Notice atas nama Cyril Stiak dan Stefan Durina," ujar Kadiv Hubinter Irjen Krishna Murti dalam keterangannya, Kamis, 1 Desember.

Keduanya, merupakan para pelaku tindak kejahatan penipuan. Berdasarkan catatan kriminal, mereka berhasil membobol 19 perusahaan yang salah satunya mengalami kerugian Rp800 juta.

"Para pelaku merupakan buronan utama Kepolisian Ceko karena sudah dicari dari tahun 2019," ungkapnya.

Penangkapan kedua buronan internasional itu berawal adanya permintaan dari otoritas Republik Ceko untuk memeriks keberadaan mereka.

Divhubinter berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memeriksa jalur perlintasan. Diketahui, mereka sempat menuju Bali.

"Stefan Durina telah tercatat masuk pada tanggal 14 Maret 2020 dengan paspor Slovakia nomor: BB8226295 dan masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Scoot Airlines (TR288)," ucap Krishna.

"Untuk subjek Cyril Stiak masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Republik Veko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798)," sambungnya.

Kemudian, keberadan mereka pun diketahui. Buronan Cyril Stiak diamankan di vila kusuma cliff, Kuta Selatan. Sedangkan untuk Stefan Durina diamankan di wilayah Kuta Utara.

Dengan penangkapakan kedua buronan itu, tim Divhubinter akan berkoordinasi dengan otoritas nergara terkait untuk proses deportasi.

"Berkoordinasi dengan IP Republik Ceko untuk proses lebih lanjutnya," kata Krishna.