Bagikan:

JAKARTA - Polri akan memulangkan dua bornan Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG, yang tertangkap di Amerika Serikat (AS). Proses pemulangan dilakukan dengan cara pertukaran buronan AS Marcus Beam yang tertangkap di Bali.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Irjen Awi Setiyono mengatakan, pertukaran buronan merupakan hasil kesepakatan antara Atase Polri KBRI Washington DC dengan US Marshall Service (US MS), lembaga tingkat federal di Amerika.

"US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan US Marshall Service atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia," kata Awi kepada wartawan, Rabu, 5 Agustus.

Dengan kesepakatan kerjasama itu, Polri melalui Divhubinter langsung berkoordinasi dengan, Atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali. 

BACA JUGA:


Buronan interpol dengan red notice nomor A1830/2 2020 tersebut ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Kamis, 23 Juli 2020.

Dengan terpenuhinya syarat dari kesepakatan itu, Divhubinter Polri berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di Washington Texas Amerika Serikat, Atase kepolisian Washington DC Amerika Serikat, Ditreskrimum Polda Bali, Dit Otoritas Pusat Hukum Internasional Direktorat Jendral Adminstrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Dit Amerika I Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri RI, dan Dit HPPK Ditjen HPI Kementerian Luar Negeri RI, untuk proses pertukaran buronan.

"Hasil (koordinasi) menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," kata Awi.

Adapun dua buronan Indonesia yang tertangkap oleh keamanan AS di dua lokasi berbeda. Indra Budiman diamankan di California, sedangkan, Sai Ngo NG ditangkap di Texas pada 31 Oktober 2019.

Sekadar informasi, Indra Budiman merupakan buronan kasus penipuan dan pencucian uang (money laundering) terkait penjualan Condotel Swiss-Bell di Kuta Bali. Penipuan yang dilakukan bersama rekannya itu dengan cara membuat perusahaan konsultan properti PT Royal Premier Internasional, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga satu miliar rupiah.

Belasan properti yang dijual, ditawarkan dengan program investasi emas dan asuransi, dan iming-iming balik modal pada tahun ke sepuluh dan kelima belas. Para nasabah juga dijanjikan “cash back” sebesar dua persen dan hadiah kendaraan mewah.

Mereka melakukan kontrak pembelian atas nama korban, namun tidak pernah membayarkan sepenuhnya uang para nasabah. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta.

Sementara Sai Ngo NG merupakan buronan dalam kasus korupsi terkait pengajuan 82 kredit usaha rakyat (KUR) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermongisidi, Jakarta.